Sektor keuangan tidak henti mengguncang perekonomian, baik dalam skala global ataupun masing-masing negara. Guncangan itu bisa disebabkan secara sistematik, yakni perilaku lembaga di sektor keuangan (perbankan, pasar modal, asuransi, pengelola investasi, dan lain-lain), maupun aksi individu-individu yang memanfaatkan celah regulasi. Dalam kasus sistemik, skandal subprime mortgate pada 2008 lalu merupakan aib terbesar dalam ekonomi modern (setelah skandal Enron pada 2003). Sementara itu, dalam kasus aksi individu, kasus Bernard Madoff bisa dikatakan tindakan penipuan terbesar yang terjadi dalam dunia investasi. Penipuan yang dilakukan selama bertahun-tahun itu berhasil menggondol uang senilai US$ 50 miliar (sekitar Rp 450 triliun!). Saat ini skandal aksi individu di perbankan (meskipun dalam skala yang jauh lebih kecil) terjadi di sini, dengan Malinda Dee (MD) sebagai “aktrisnyaâ€. Tragisnya kasus ini terjadi di Citibank, bank hebat dengan reputasi dunia.
Highly-Regulated Industry
Dalam kasus Madoff, kritik dialamatkan kepada lembaga pengawas pasar modal di AS, yakni SEC (Securities and Exchange Commission). Sebagai pengawas pasar modal, seharusnya SEC dapat mengendus aksi Madoff tersebut, asalkan seluruh standar pengawasan sudah dijalankan secara benar. Namun, sampai kini tidak ada bukti yang kuat untuk menyimpulkan terjadi kesalahan prosedur di SEC, sehingga hanya Madoff yang terjerat hukum. Sebaliknya, dalam kasus subprime-mortgage, pemerintah AS kembali merumuskan regulasi baru yang intinya hendak membatasi ruang gerak perbankan. Pemerintah AS menghidupkan kembali UU Glass-Steagall (yang dibuat 1933) agar terjadi pemisahan antara industri perbankan (yang khusus melayani kredit dan deposito) dan commercial/ investment banking (bermain juga dalam saham di pasar modal atau lainnya). Intinya, spirit regulasi yang ketat (highly-regulated) harus diterapkan di sektor perbankan.
Sebaliknya, yang terjadi di Indonesia kali ini, yang melibatkan MD, sebetulnya substansinya sama dengan kasus Madoff. Aksi mereka dilakukan oleh individu dengan melihat celah regulasi internal, khususnya di manajemen perbankan (dalam kasus MD). Dalam khasanah ilmu ekonomi kelembagaan, dikenal dengan istilah “incomplete contractâ€, bahwa kontrak/aturan main/regulasi tidak pernah bisa sempurna, sehingga selalu berpotensi memunculkan perilaku moral hazard. Siapakah yang bisa mengambil keuntungan tersebut? Jawabannya adalah “agent†(jika merunut teori agensi). Di sini dikenal dua moral hazard, yakni hidden information (tindakan agen tidak dapat diamati secara langsung oleh prinsipal) atau hidden action (agen membuat beberapa pengamatan yang tidak dikerjakan oleh prinsipal) [Arrow, 1985]. Moral Hazard inilah yang dilakukan oleh MD sehingga dapat meraup uang sebesar Rp 20 miliar.
Salah satu titik kritis dari operasional perbankan yang sulit dikerangkeng regulasi adalah tumbuhnya ragam jenis layanan yang kemudian menyebabkan hubungan antara pihak bank dan nasabah menjadi personal (bukan lagi dimediasi oleh regulasi). Kasus MD membuktikan itu, di mana layanan “private banking†yang semula ditujukan menggaet dan memberikan jasa khusus terhadap nasabah-nasabah premium (kakap), berubah menjadi instrumen yang menabrak keketatan regulasi perbankan. Bayangkan saja, akibat personalisasi tersebut nasabah bisa menandatangani formulir (blanko) kosong sehingga MD leluasa memanfaatkan peluang itu untuk kepentingan pribadi. Pihak bank sendiri memberi apresiasi yang tinggi kepada pegawai seperti MD karena kemampuannya menggaet nasabah di tengah kompetisi yang sangat ketat. Implikasinya, bank pun berperilaku diskriminatif: memberikan return/bunga yang lebih tinggi kepada nasabah premium tersebut (ini dikenal dengan istilah Skema Ponzi).
Personalisasi Regulasi
Kasus MD, juga kasus-kasus perbankan lainnya yang mengemuka hari-hari belakangan ini (seperti debt collector dan pembobolan dana Taspen), menimbulkan pertanyaan ulang mengenai isu pengawasan bank sentral (Bank Indonesia) dan internal bank itu sendiri. Secara formal, bank sentral jelas tidak mungkin dapat mengawasi operasionalisasi harian ratusan bank sehingga yang diawasi bank sentral hanyalah sistem pengawasan bank. Oleh karena itu, dalam kasus MD ini bank sentral harus melacak bagaimana implementasi pengawasan dan SOP (standard operating procedure) telah dijalankan oleh Citibank. Jika terbukti proses kejahatan tersebut dilakukan karena diabaikannya prosedur, wajib pihak bank (Citibank) dikenai sanksi (termasuk mengembalikan dana nasabah yang ditilep oleh MD). Sebaliknya, jika praktik ini terjadi akibat ketidaklengkapan aturan main, maka harus dirumuskan regulasi baru.
Apabila kasus tersebut ditarik ke level yang lebih tinggi, sesungguhnya terdapat dua pesan terhadap sektor perbankan. Pertama, perbankan adalah bisnis kepercayaan dan rentan terhadap penyimpangan (baik secara sistemik maupun aksi individual). Sehingga, wajar apabila sektor ini dikenai regulasi yang detail, semata untuk melindugi nasabah dan perekonomian secara keseluruhan (Kata Obama: “no corner of the financial system should be unregulatedâ€). Jadi, perbankan tidak boleh cerewet apabila bank sentral membuat aturan yang ketat. Kedua, layanan perbankan yang berpotensi membuat personalisasi regulasi dan diskriminasi (seperti private banking) perlu ditinjau ulang. Praktik ini bukan hanya rawan penyimpangan, tetapi juga menimbulkan persaingan yang tidak fair. Kecerobohan bank memberikan kartu kredit ke sembarang orang, pemberian data pribadi nasabah kepada pihak lain, dan lain sebagainya juga merupakan praktik lain yang perlu diregulasi oleh bank sentral.
*Ahmad Erani Yustika, Guru Besar Fakultas Ekonomi
Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef