Pemilu legislatif sebentar lagi akan tiba, tepatnya pada April 2009. Selanjutnya, perayaan politik itu akan disusul dengan pilpres (pemilihan presiden) yang dapat berlangsung dalam dua putaran. Jadwal politik yang demikian padat itu dalam beberapa hal menyiratkan dinamika demokrasi yang merekah pada 2009, tetapi dalam hal yang lain membuka soal lama yang kini berdengung kembali, yakni peran modal dalam hajatan politik tersebut. Secara garis besar, peran modal dalam tubuh partai politik (parpol) akan menentukan watak kebijakan ekonomi Indonesia di masa depan. Semakin masif kepentingan modal masuk dalam pusaran politik tersebut, entah lewat parpol maupun donasi kepada individu yang mencalokan diri sebagai anggota parlemen maupun presiden/wapres, maka kebijakan ekonomi berpotensi hanya melayani kepentingan pemilik modal tersebut. Aspek inilah yang menjadi tantangan serius pemilu 2009.
“Redistributive Combinesâ€
Sebetulnya agak pelik untuk mengupas topik ini, tetapi ada baiknya analisis dimulai dengan melihat perspektif berikut untuk menelisik hubungan di antara parpol, demokrasi, dan modal. Keyakinan saya, struktur politik akan memengaruhi pembentukan kebijakan ekonomi sehingga menyusun pemusatan/penyebaran nisbah ekonomi. Struktur politik otoriter membentuk kebijakan (ekonomi) yang cenderung hanya membagi kesejahteraan kepada pelaku ekonomi yang memiliki akses terhadap pengambil kebijakan. Hasilnya, kegiatan ekonomi memusat kepada aktor-aktor yang dekat dengan elite pemerintah atau para kerabatnya. Inilah yang disebut de Soto dengan istilah “redistributive combinesâ€. Sebaliknya, struktur politik yang demokratis membatasi watak kebijakan kolusif/nepotis sehingga terdapat penyebaran aktor-aktor ekonomi yang menuai kemanfaatan dari kebijakan ekonomi. Hasilnya, tidak ada dominasi dalam kegiatan ekonomi.
Dengan konfigurasi semacam itu, mudah diandaikan apabila struktur politik otoriter memberi peluang yang besar bagi masuknya modal dalam sirkuit politik. Argumentasinya, pemerintah secara eksplisit hanya membagi kue ekonomi kepada segelintir pelaku ekonomi lewat distribusi kebijakan yang menguntungkan para baron tersebut. Implikasinya, para penadah kebijakan itu akan membalas “budi baik†pemerintah dengan jalan memasok modal bagi kepentingan perpanjangan dan perluasan kekuasaan. Jadi, koleksi modal bagi penguasa gampang dilakukan dalam situasi struktur politik yang memusat. Sebaliknya, dalam struktur politik demokratis, pemerintah mengalami kesulitan untuk memusatkan distribusi kebijakan kepada para penyokongnya karena banyak “penjaga malam†yang mengawal setiap kebijakan pemerintah. Implikasinya, rezim ini juga sukar mengoleksi modal sebab tidak ada investasi kebijakan yang ditanamkan.
Jika rumusan itu diturunkan lebih jauh, maka akan dijumpai deskripsi sebagai berikut. Secara teoritis, dalam struktur politik otoriter perputaran modal hanya akan berjalan dalam satu rel, yaitu antara pemerintah (penguasa) dengan para baron (dalam jumlah yang terbatas) yang memeroleh kemanfaatan ekonomi. Bila pola ini yang terjadi, maka sirkulasi ekonomi dan politik berjalan dalam satu garis lurus yang berjangka lama. Sementara itu, dalam struktur politik demokratis perputaran modal (meskipun tidak kasat mata) justru akan berjalan dalam lingkup dua (atau lebih) jalur rel, yakni antara pemerintah dengan saudagar yang diuntungkan dan antara kelompok oposisi dengan pengusaha yang mencari celah patron baru. Jika model ini yang berlangsung, maka pergantian rezim dan saudagar penyokongnya akan cepat mengalami perubahan. Menariknya, kedua tipe ini akan memiliki dampak yang relatif sama terhadap watak kebijakan (ekonomi) yang dihasilkan.
Kelangkaan Garansi Demokrasi
Formulasi di atas bukan sebuah fakta, namun konseptualisasi teroritis yang mungkin akan terjadi. Faktanya, pemodal selalu mencari celah untuk “membeli†kebijakan. Itu bukan khas Indonesia, tetapi terjadi di manapun. Oleh karena itu, di AS terdapat regulasi yang sangat ketat bagi para penyumbang kampanye kandidat presiden. Tujuannya jelas, agar presiden terpilih tidak berutang budi terhadap penyumbang (besar) sehingga nantinya akan dibayar dengan konsesi kebijakan ekonomi. Kebijakan yang sama telah dijalankan di Indonesia, namun terlalu banyak sudut sempit yang bisa diterobos dari kebijakan tersebut, termasuk aspek penegakan hokum yang amat lemah. Dalam rezim otoriter di masa Orde Baru, semua konglomerasi merupakan patron pemerintah sehingga seluruh kebijakan ekonomi diabdikan kepada mereka. Kasus BLBI merupakan puncak persekutuan penguasa Orde Baru dengan para baron penyokongnya selama periode itu.
Malangnya, pada saat struktur politik telah di balik dengan tata demokrasi yang amat terang benderang, pengaruh pemodal tidak lantas surut. Ini bermula dari ketaksiapan parpol membangun hubungan simbiosis dengan konstituennya sehingga perkara dana menjadi persoalan besar. Di sinilah pemodal mendapatkan sarang yang baik untuk memuluskan ambisinya membeli kebijakan pemerintah. Bedanya, saudagar itu tersebar dukungannya kepada banyak parpol, sehingga pengusaha yang diuntungkan adalah yang jagoannya keluar sebagai pemenang. Sehingga, sebagian kebijakan ekonomi harus dikembalikan kepada para donator politik tersebut. Kasus korporasi yang melakukan malpraktik operasi usaha sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan menenggelamkan kehidupan masyarakat sulit dipenalti pemiliknya oleh pemerintah karena terdapat pola hubungan semacam itu. Jadi, watak kebijakan yang berpihak kepada rakyat tidak mesti digaransi oleh struktur politik yang demokratis sepanjang regulasi penopangnya masih lemah.
Seputar Indonesia, 20 Januari 2009