Pemerintah kembali akan melakukan privatisasi BUMN di penghujung 2010 ini, setelah sempat vakum pada 2008 dan 2009 (sebagian disebabkan oleh situasi krisis ekonomi sehingga kurang tepat untuk mengerjakan privatisasi). Bahkan, pemerintah telah berancang-ancang pula menjual 10 BUMN pada tahun depan (2011). Dari beberapa BUMN yang akan diprivatisasi pada 2010 ini, terdapat dua bank BUMN yang terlalu penting untuk diabaikan dari pembahasan publik, yakni Mandiri dan BNI. Kedua bank BUMN ini penting untuk dikupas karena tiga alasan pokok: (1) Mandiri adalah bank terbesar dan BNI peringkat empat bank terbesar); (2) struktur sektor perbankan di Indonesia secara umum telah dikuasai pemilik asing; dan (3) perbankan masuk dalam kategori sektor strategis sehingga kepemilikan negara/pemerintah merupakan bagian penting yang harus diperjuangkan.
Struktur Perbankan Nasional
Liberalisasi sektor keuangan memang telah lama dijalankan Indonesia, setidaknya kontrol modal sudah dilepas sejak awal Orde Baru. Sedangkan liberalisasi sektor perbankan sendiri secara sistematis dimulai pada 1983 (Pakjun) dan 1988 (Pakto) dan terus berlangsung hingga sekarang. Salah satu dampak dari kebijakan itu adalah semakin intensifnya pelaku ekonomi asing (di samping swasta domestik) berpartisipasi dalam sektor perbankan. Saat ini, di samping bank asing yang secara leluasa beroperasi di Indonesia, sebagian bank nasional juga sudah dicaplok oleh pemilik asing dengan persentase kepemilikan saham bervariasi dari 35-100%. Sebagian dari bank nasional yang sudah berpindah tangan ke pemilik asing itu antara lain: Danamon (68,83%), Bank Buana (61%), UOB Indonesia (100%), NISP (72%), OCBC Indonesia (100%), CIMB Niaga (60,38%), BII (55,85%), Panin (35%), Permata (44,5%), dan BTPN (71,6%).
Strategi yang ditempuh Indonesia untuk mengembangkan sektor keuangan ini, terutama sektor perbankan, mirip dengan langkah negara di kawasan Amerika Latin dan Eropa Timur, yaitu memberi ruang gerak kepada pelaku asing untuk bermain di pasar domestik. Hal ini berbeda dengan negara-negara di Asia yang cukup ketat membentengi sektor perbankan dari penetrasi asing. Jumlah bank asing di Indonesia sekarang telah melampaui rata-rata jumlah bank asing di negara berkembang yang hanya sekitar 8 bank (ini belum memerhitungkan bank nasional yang dicaplok asing). Dalam hal ini, Indonesia berada di peringkat 9 dengan jumlah bank asing terbesar di negara berkembang. Brazil merupakan negara berkembang dengan jumlah bank asing terbanyak di dunia (56 bank), disusul secara berurutan Panama, Polandia, Rusia, Uruguay, Meksiko, Argentina, dan Hungaria, yang masing-masing 43, 34, 28, 25, 24, 23, dan 21 bank (Van Horen, 2007). Secara lebih rinci, saat ini 43 dari 122 bank di Indonesia memiliki pemegang saham yang dikendalikan oleh 15 negara utama.
Kalkulasi Privatisasi
Istilah privatisasi yang digunakan di sini tentu akan menimbulkan penolakan dari beberapa pihak, terutama pemerintah, karena kebijakan yang dibuat terhadap Mandiri dan BNI merupakan upaya penambahan modal melalui penjualan saham baru (rights issue). Modal perlu ditambah untuk penguatan keuangan kedua bank tersebut (menambah CAR/capital adequacy ratio) dan tujuan ekspansi korporasi. Pemerintah sendiri kemungkinan hanya akan menjual sekitar 15% saham baru (BNIÂ disetujui menjual 14,54%) sehingga jika saham-saham tersebut semuanya dibeli oleh publik (domestik maupun asing), maka kepemilikan pemerintah tetap dominan (minimal 51%). Dengan deskripsi ini, pemerintah mungkin akan menolak jika upaya itu disebut dengan privatisasi. Tapi, bagi saya, sebutan privatisasi tidaklah salah karena pada akhirnya kepemilikan pemerintah/negara menjadi berkurang pasca-rights issue.
Dengan menyandingkan antara struktur kepemilikan perbankan nasional dan rencana privatisasi tersebut, maka mudah dipahami di mana letak strategisnya merawat kepemilikan pemerintah pada bank BUMN. Â Seperti dipahami, fungsi utama perbankan adalah penyaluran kredit, namun rata-rata pertumbuhan kredit bank asing dalam 5 tahun terakhir (2004-2009)Â di bawah kategori bank-bank lainnya (19,34%). Bahkan pada periode 2008-2009 pertumbuhan kredit bank asing minus 11,79%, di saat jenis bank lainnya tumbuh positif, seperti bank persero, bank umum swasta nasional devisa/non-devisa, dan BPD (minimal 5,97%). Oleh karena itu, pemerintah memiliki alasan yang masuk akal untuk menjaga kepemilikan pada bank BUMN, di mana saat ini kepemilikan pemerintah di BNI 76,36% dan Mandiri 66,76%, selebihnya dipunyai publik. Investor asing sendiri dipastikan akan menjadi pembeli utama rights issue itu karena investor domestik tidak punya duit dalam jumlah yang besar.
Di luar argumentasi di atas, terdapat analisis teknis lain yang laik dipertimbangkan pemerintah agar menyuntikkan modal ke Mandiri dan BNI dibanding menjual ke publik. Pertama, modal yang disetor dalam setahun diproyeksikan akan balik karena harga saham yang meningkat (sesuai kalkulasi beberapa lembaga analis keuangan). Kedua, ROE (return on equity) Mandiri dan BNI dua kali lebih besar ketimbang bunga SUN/surat utang negara (seandainya pemerintah mencari modal dari penjualan SUN), sehingga  benefit lebih besar daripada costs. Ketiga, jika saham publik yang mencapai minimal 40%, maka bank itu akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 5% (dari 25% menjadi 20%, sesuai PP No. 81/2007). Implikasinya, pemerintah diproyeksikan kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp 4 triliun dalam 2 tahun (2010-2011). Singkatnya, diharapkan pemerintah dan DPR menimbang secara matang dalam membuat keputusan besar agar bangsa ini terhindari dari ancaman (a nation at risk).
Kompas, 6 Oktober 2010
*Ahmad Erani Yustika, Direktur Eksekutif Indef;
Ekonom Universitas Brawijaya