Pemerintah telah menginisiasi APBN Perubahan (APBNP) 2015 dan sebentar lagi akan dibahas dengan DPR. Nota Keuangan dan Rancangan APBNP 2015 yang diajukan pemerintah berisi perubahan-perubahan yang cukup mendasar disesuaikan dengan arah baru pembangunan. Perubahan itu mencakup tiga hal pokok: (i) perubahan asumsi dasar ekonomi makro selaras dengan perkembangan ekonomi terkini, baik domestik maupun global; (ii) perubahan besaran APBNP 2015, baik dari sisi penerimaan maupun belanja. Besaran APBNP 2015 tidak lagi sama dengan RAPBN 2015, di mana itu dipengaruhi oleh penerimaan (baik pajak bukan pajak) maupun utang (dalam dan luar negeri); (iii) perubahan alokasi belanja juga terjadi lumayan drastis, salah satunya adalah kebijakan subsidi (energi) yang direalokasi untuk kepentingan lain, utamanya bagi belanja modal.
Asumsi Ekonomi Makro
Secara umum pemerintah terlihat telah berikhtiar sekuat tenaga untuk menyusun posur APBNP 2015 sesuai dengan janji kampanye lalu, yang dipadatkan menjadi Trisakti dan Nawacita. Jika dikaitkan dengan bidang ekonomi, sekurangnya terdapat tiga poin Nawacita yang langsung terkait, yakni isu membangun dari daerah pinggiran, peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing ekonomi, dan kemandirian ekonomi. Di dalam RPJMN 2014-2019 (yang sudah disetujui tapi belum diterbitkan secara formal) fokus membangun dari daerah pinggiran itu antara lain diwujudkan dalam pembangunan desa dan wilayah perbatasan, sedangkan produktivitas dan daya saing ekonomi dilakukan dengan membangun infrastruktur secara masif. Sementara itu, kemandirian ekonomi dikerjakan untuk penguatan –khususnya- sektor pangan dan energi.
Menyangkut asumsi dasar ekonomi makro, terdapat beberapa variabel yang laik dipertimbangkan kembali. Pertama, asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8% terlalu optimistis. Pada 2014 pertumbuhan ekonomi hanya di kisaran 5,1% (data resmi belum keluar), sehingga diperlukan upaya yang luar biasa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5,8% tahun ini. Ekonomi global situasinya masih sama, ditambah dengan harga minyak yang rendah sehingga memengaruhi juga penurunan harga komoditas primer (yang merupakan andalan ekspor Indonesia). Kedua, nilai tukar asumsinya diubah lebih realistis menjadi Rp 12.200. Sungguh pun begitu, dengan menyimak defisit neraca transaksi berjalan yang masih tinggi, ditambah rencana The Fed menaikkan suku bunga (sehingga potensial terjadi capital outflow), maka nilai tukar Rp 12.400/dolar lebih mendekati kenyataan.
Ketiga, harga minyak mentah yang diasumsikan USD 70/barel merupakan langkah aman yang bisa dibuat karena sulit memprediksi pergerakan dalam setahun mendatang. Asumsi ini merupakan titik tengah yang bisa mempertemukan harga masa kini yang amat rendah dan kemungkinan terjadinya pelonjakan harga beberapa waktu kemudian. Masalahnya, asumsi lifting minyak bumi masih terlalu tinggi (849 ribu barel/hari). Dalam beberapa tahun terakhir, lifting minyak hanya di kisaran 820 ribu barel/hari, sehingga lebih realistis jika asuminya diturunkan pada level ini. Selebihnya, asumsi inflasi sudah realistis, yaitu 5%. Penurunan harga minyak dan gas membantu pemerintah menekan laju inflasi, bahkan inflasi dapat dikelola pada angka 4% apabila inflasi yang bersumber dari nilai tukar (misalnya lewat impor) juga dikelola dengan lebih rapi.
Inisiasi Program Baru
Selanjutnya, semangat kemandirian dalam penyusunan APBNP 2015 belum begitu tampak. Defisit APBN masih cukup tinggi (1,9% dari PDB) dan keseimbangan primer (penerimaan dikurangi pengeluaran di luar pembayaran cicilan utang) masih defisit sebesar Rp 70,5 triliun. Defisit keseimbangan primer terjadi pertama kali pada 2012, sehingga tugas utama pemerintah adalah mengembalikan keseimbangan primer ini. Jika ini dilakukan, maka defisit anggaran yang direncanakan sebesar Rp 225,9 triliun akan turun menjadi Rp 150,4 triliun dan rasionya terhadap PDB turun tinggal 1,3%. Kebijakan ini dengan sendirinya akan menekan jumlah utang yang direncanakan sebesar Rp 254,8 triliun. Langkah ini semakin penting dilakukan mengingat dalam 10 tahun terakhir terjadi pembengkakan jumlah utang yang luar biasa.
Penerimaan pajak layak disambut gembira karena pemerintah berani menaikkan tax ratio menjadi 13,3% sehingga penerimaan pajak menjadi Rp 1.484,4 triliun. Upaya berani ini sebetulnya wajar mengingat potensi pajak yang hilang setiap tahunnya sangat besar, sehingga tax ratio nasional jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga (mereka pada kisaran 16-20%). Namun, yang agak menyedihkan adalah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang turun menjadi Rp 281 triliun dalam APBNP 2015 (dalam RAPBN 2015 sebesar Rp 410,3 triliun). Pemerintah memang akan tersodok dengan penurunan pendapatan dari minyak dan gas, juga deviden BUMN, tapi sebagian seharusnya bisa ditutup dari pembersihan penangkapan ilegal ikan, hutan, dan perbaikan tata kelola di pertambangan. Jadi PNBP masih bisa didorong menjadi Rp 350 triliun. Jika angka itu diperoleh, keseimbangan primer bisa dicapai (meskipun, misalnya, tanpa penurunan utang).
Titik kritis lainnya dalah alokasi anggaran. Pertama, tampaknya penurunan belanja birokrasi (belanja pegawai dan barang) belum setajam yang diharapkan. Belanja barang masih cukup besar, sehingga seharusnya menjadi obyek efisiensi yang menjadi prioritas. Pemerintah diharapkan secara gradual mengurangi porsi belanja birokrasi menjadi tinggal 16% dari total APBN (pada 2014 lalu sekitar 22%). Kedua, belanja kesehatan selama ini selalu melanggar UU karena kurang dari 3%, padahal semestinya minimal 5%. Pada APBNP 2015 Rp 51,2 triliun (hanya 2,5%), tentunya ini patut dipikirkan kembali karena punya potensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (seperti APBN sebelumnya). Ketiga, penentuan harga BBM tidak boleh sesuai harga pasar karena bertabrakan dengan UU Migas. Di luar itu, banyak aspek lain yang perlu ditimbang terkait stabilitas ekonomi nasional.
Ketika harga minyak internasional amat rendah seperti sekarang, memang harga minyak sesuai harga pasar tidak masalah. Tapi ketika nanti harga menjadi normal kembali, maka kemampuan masyarakat golongan menengah-bawah akan rentan untuk menanggungnya. Sebab, kenaikan harga minyak diikuti secara elastis kenaikan harga pangan dan transportasi publik. Selebihnya, APBNP 2015 ini belum menunjukkan adanya inisiasi baru dalam wujud program yang secara efektif dapat mengatasi problem kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan. Kementerian/Lembaga dituntut mencari terobosan yang sesuai dengan paradigma baru dan tidak sekadar mengekor program lama (dengan nama baru). Apabila APBNP 2015 bisa menyantuni catatan ini, maka mandat Trisakti dan Nawacita akan menjelma di lapangan, bukan sekadar bayang fatamorgana.
*Ahmad Erani Yustika, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef