Pemerintah kembali menggantung keputusan soal naik atau tidaknya harga BBM (bahan bakar minyak) dengan berlindung kepada persetujuan DPR. Alasan pemerintah, jika dana kompensasi disetujui DPR, maka kenaikan harga akan dilakukan, demikian sebalikya. Pada tahun lalu pemerintah berdalih tidak bisa menaikkan harga minyak karena dihalangi oleh pasal dalam UU APBN yang mengharuskan memeroleh persetujuan DPR jika ingin mengubah harga minyak. Tapi, saat sekarang pasal itu telah dihilangkan, pemerintah masih juga tidak berani mengambil sikap. Realitas ini menunjukkan betapa tidak yakinnya pemerintah terhadap keputusan yang hendak diambil sehingga implikasi ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi akibat kenaikan harga minyak hendak dibagi bebannya kepada pihak lain (DPR dan partai politik). Pertanyaannya, mengapa pemerintah sampai sebegitu tidak percaya diri untuk mengambil keputusan itu sehingga mesti berlindung kepada DPR?
Titik Temu Kebijakan
Komoditas pangan dan energi memiliki spesifikasi yang agak unik dibanding barang lainnya karena ketergantungan individu yang sangat besar. Sebagian besar warga nyaris hidupnya tergantung kepada pasokan energi dan pangan, bahkan untuk pangan sifatnya wajib (dan tidak bisa ditunda). Karakteristik itulah yang membuat keduanya tidak hanya memiliki makna ekonomi, tapi juga politik. Maksudnya, jika pemerintah tidak dapat mencukupinya, maka kredibilitas politik bisa runtuh. Sejarah modern Indonesia telah memberi pelajaran soal itu. Berikutnya, dalam struktur stabilitas ekonomi nasional, pangan dan energi merupakan penyumbang inflasi terbesar, dalam kisaran 60%, sehingga kenyamanan gerak ekonomi sangat tergantung dari kebijakan pasokan dan harga pada kedua komoditas tersebut. Pemerintah sangat menyadari itu, sehingga selalu harus memertimbangkan secara detail setiap kebijakan yang hendak menyasar soal pangan dan energi.
Dalam kasus energi (minyak), kerap kali diasosiasikan bahwa kenaikan harga minyak hanya akan berdampak kepada biaya transportasi. Tentu saja pandangan ini sangat simplifistis, sebab minyak dipakai juga dalam kegiatan ekonomi di sektor produksi, seperti di sektor pertanian dan industri. Petani memerlukan minyak untuk kebutuhan diesel (pemenuhan air), traktor, dan lain-lain. Nelayan juga untuk perlu minyak untuk melaut, demikian pula untuk peternak dan pekebun. Di sektor industri pengolahan juga mengalami hal yang sama, sehingga kenaikan harga minyak memengaruhi biaya produksi. Harga jual produksi masih diperparah dengan ongkos distribusi (transportasi) yang mahal dengan kenaikan harga minyak, sehingga konsumen menghadapi siklus pengeluaran yang lebih tinggi dari sebelumnya. Deskripsi tersebut menunjukkan betapa mata rantai kebijakan kenaikan harga minyak tidak dapat direduksi sekadar kenaikan biaya transportasi.
Singkat kata, tahun ini pemerintah hendak mengambil pilihan (untuk sementara) menaikkan dua komoditas sekaligus: listrik dan minyak. Listrik sudah diputuskan terlebih dahulu dengan pola kenaikan setiap triwulan (sepanjang 2013). Kenaikan ini menyasar kepada pelaku ekonomi/bisnis dan rumah tangga yang mengkonsumsi listrik dalam jumlah besar (menengah ke atas). Meskipun tidak terlalu besar, tetap saja kebijakan kenaikan harga listrik ini akan menambah inflasi, sekurangnya dalam kisaran 0,2 – 0,4%. Sementara itu, kenaikan harga minyak rencananya akan diberlakukan pada Semester II 2013 (Juni atau Juli) dengan rincian: harga premium menjadi Rp 6500 dan solar Rp 5500. Pemerintah merasa dengan kebijakan tersebut APBN tidak menanggung defisit terlalu besar, konsumen bisa beradaptasi secara cepat, dan kinerja perekonomian tidak terganggu secara mendasar. Dengan kata lain, kebijakan tersebut merupakan titik temu dari aneka kepentingan ekonomi-politik.
Berbagi Beban
Faktor apa lagi yang diprediksi membuat pemerintah gamang soal kenaikan harga minyak ini? Ada baiknya melihat perkembangan ekonomi terkini untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertumbuhan ekonomi Triwulan I 2013 meleset jauh dari target pemerintah, yaitu hanya 6,02%. Padahal pemerintah awalnya berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6,8%. Inflasi juga bakal meledak di luar perkiraan akibat kenaikan harga beberapa komoditas pertanian sepanjang Februari – April 2013. Tanpa kenaikan harga minyak, inflasi pada 2013 akan berada pada level 5,5%; sementara target pemerintah pada kisaran 4,5%. Hal lain yang perlu digarisbawahi adalah mulai adanya penurunan impor barang modal pada Triwulan I 2013 sehingga pada Triwulan III 2013 diperkirakan pertumbuhan output mulai tertekan sehingga prospek pertumbuhan ekonomi akan menurun lagi. Tanpa kebijakan kenaikan harga minyak, hampir pasti sebagian kinerja ekonomi 2013 akan lebih buruk ketimbang tahun lalu.
Bagaimana jika harga minyak jadi dinaikkan dengan skema seperti di atas? Pertumbuhan ekonomi punya potensi turun 0,1 – 0,2% (dari patokan pertumbuhan ekonomi Triwulan I 2013) sehingga tahun ini pertumbuhan ekonomi akan berada di bawah 6% (pertumbuhan ekonomi paling rendah sejak 2009). Dengan kisaran itu, kemungkinan pertumbuhan ekonomi akan berada pada level 5,9%. Jika pemerintah merevisi target pertumbuhan ekonomi antara 6,2 – 6,5% tentu itu berpotensi besar meleset lagi dan menurunkan kredibilitas pemerintah. Berikutnya, pemerintah memerkirakan inflasi akan menjadi 7,7% jika terjadi kenaikan harga minyak. Namun, dalam hitungan yang lebih konservatif dengan mencermati pola inflasi yang telah terjadi hingga sekarang, potensi hari besar keagamaan, dan pengalaman inflasi saat terjadi kenaikan harga minyak pada 2005 dan 2005 lalu, maka besar kemungkinan inflasi akan berada di kisaran 8,5% tahun ini. Jika kinerja pertumbuhan ekonomi dan inflasi berada pada level itu, maka proyeksi angka kemiskinan dan pengangguran mudah dipetakan.
Akhirnya, inflasi itu akan diikuti dengan kenaikan suku bunga (kredit), yang celakanya suah dimulai sebelum harga minyak naik. Saat ini beberapa bank sudah menaikkan bunga kredit dan ini tentu akan melonjak begitu harga minyak dinaikkan. Inilah yang segera berimbas terhadap anjloknya investasi dan portofolio kredit macet. Jadi, kenaikan harga minyak yang berdampak terhadap inflasi mengganggu dua sektor sekaligus: sektor riil dan keuangan. Sektor riil yang mundur berdampak terhadap tekanan penciptaan output, penyerapan tenaga kerja, dan upah riil. Sementara itu, sektor keuangan yang rentan mengakibatkan pelumas kegiatan ekonomi tersendat sehingga mesin pertumbuhan berjalan pelan. Pemerintah sangat menyadari hal ini, sehingga amat ragu mengambil keputusan kenaikan BBM. Pemerintah masih mencoba menghindari agar mimpi buruk itu tidak terjadi pada ujung kekuasaannya. Jika pada akhirnya hal itu tidak dapat dihindari, pemerintah ingin “bencana itu†ditanggung bersama-sama, bukan cuma dialamatkan kepada pemerintah dan partai penguasa.
*Ahmad Erani Yustika, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef