Mengurus Indonesia memang bukan pekerjaan yang mudah, meskipun bukan berarti sangat sulit. Dalam soal ekonomi, salah satu masalah serius yang tidak tertangani secara sistematis sampai hari ini adalah soal ketenagakerjaan. Aspek-aspek yang berkaitan dengan ketenagakerjaan ini sedemikian banyak ragamnya, dari mulai struktur demografi, pengangguran, pekerja alih daya (outsourcing), membludaknya sektor informal, hingga upah minimum. Dari struktur ketenagakerjaan sendiri pada Agustus 2011 jumlah angkatan kerja sebesar 117,37 juta. Dari jumlah itu yang bekerja sebanyak 109,67 juta dan yang tidak bekerja (pengangguran terbuka) 7,7 juta. Tentu dilihat sepintas data-data itu tidak terlalu buruk karena berarti pengangguran terbuka hanya sekitar 6,8% saja (BPS, 2012). Masalahnya, dari 109,67 juta yang bekerja sekitar 65% bekerja di sektor informal dengan segala keterbatasan yang melingkupinya. Di luar itu, mereka yang telah bekerja pun dijangkiti dengan aneka persoalan.
Tekanan Pengusaha
Salah satu isu penting dari para pekerja adalah soal penentuan upah minimum. Perkara ini hampir tiap tahun muncul ke permukaan karena perbedaan pandangan antara kelompok pengusaha dan kaum buruh. Para pengusaha merasa berat dengan tuntutan kenaikan upah minimum, entah karena persentase kenaikannya yang terlalu tinggi atau beban biaya lain yang berat untuk ditanggung. Sebaliknya, kaum buruh menganggap tingkat upah minimum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup minimum betul-betul tidak memadai untuk menjalani kehidupan yang laik. Katakanlah dengan asumsi seorang buruh berkeluarga mendapatkan upah minimum sebesar Rp 1.200.00/bulan, di mana buruh itu memiliki seorang istri dan dua anak, maka per orang hanya akan mendapatkan bagian Rp 300.000/bulan. Jika garis kemiskinan pada 2011 pada posisi Rp 233.740, maka pendapatan keluarga buruh tersebut hanya berada tipis di atas garis kemiskinan.
Dari sisi pengusaha, argumen yang dipakai untuk mendukung ketidaksiapannya meningkatkan upah minimum yang memadai secara umum dibagi dalam dua hal. Pertama, produktivitas tenaga kerja di Indonesia memang tidak terlalu bagus dibandingkan dengan negara tetangga. Pengusaha tentu berharap agar kenaikan upah juga diikuti dengan peningkatan produktivitas. Sebab, jika upah meningkat tanpa diiringi dengan kenaikan produktivitas, maka profit yang diperoleh perusahaan menajdi menurun dan pada gilirannya mengurangi kemampuannya untuk meningkatkan upah tenaga kerja dalam jangka panjang. Kedua, pengusaha membeberkan aneka beban biaya produksi yang tinggi sehingga membuat daya saing menjadi merosot bila dipersandingkan dengan komoditas dari negara lain. Misalnya, biaya logistik di Indonesia mencapai 17% dari biaya produksi. Bandingkan dengan Jepang (5%), Singapura (6%), Filipina (7%), Malaysia (8%), dan AS (10%) [Kadin, 2011].
Itu belum lagi ditambah dengan beban-beban biaya lain, semacam perizinan, administrasi, dan ragam biaya ilegal. Studi yang dilakukan Indef (2010) menyangkut beban biaya administratif perusahaan di Indonesia memerlihatkan bahwa angka nominalnya cukup besar, meskipun persentase terhadap biaya produksi tidak besar. Di luar itu, pengusaha juga telah lama mengeluh tentang tingginya bunga kredit perbankan di Indonesia. Tingkat suku bunga kredit di Indonesia sekarang berkisar antara 10,3-13,7%. Sebaliknya, negara-negara Asia lainnya suku bunga di kisaran 5-7% saja, kecuali India yang mirip dengan Indonesia. Hal ini bisa terjadi sebagian disebabkan perbankan di Indonesia NIM-nya (net interest margin) sangat tinggi, sekitar 6%. Padahal negara-negara di Asean saja kisarannya sekitar 3%. NIM yang tinggi itu diduga sebagai kompensasi atas inefisiensi perbankan yang tinggi, di mana BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional) di Indonesia rata-rata sekitar 85%, sedangkan di Asean rata-rata di kisaran 60%.
Berbagi Kewajiban
Dengan peta masalah seperti di atas, maka terdapat sisi persoalan yang harus diatasi pemerintah agar dunia usaha tidak dibebani biaya ekonomi tinggi. Agenda mendesak adalah mengurangi biaya birokrasi, logistik, dan bunga. Sampai 2011 lalu, biaya memulai bisnis di Indonesia masih sebesar 22,3% dari pendapatan per kapita. Bandingkan dengan Singapura (0,7%), Thailand (5,6%), Vietnam (12,1%), Malaysia (17,5%), dan bahkan Timor Leste cuma 18,5%. Dalam soal ini Indonesia hanya lebih baik dari Filipina (30,3%) dan Kamboja (128,3%) [Bank Dunia, 2011]. Jadi, dari aspek awal memulai bisnis saja pengusaha Indonesia sudah disesaki dengan ongkos birokrasi yang mahal. Selanjutnya, pembangunan infrastruktur harus merupakan agenda yang segera direalisasikan. Situasinya sudah sedemikian parah, sehingga penyediaan infrastruktur tidak bisa ditunda lagi agar persentase biaya logistik bisa berkurang minimal menjadi 10% dari total ongkos produksi.
Di luar itu, pemerintah dan Bank Indonesia harus mulai memikirkan bagaimana perbankan efisien sehingga memberikan bunga kredit yang murah. Dengan mengambil NIM dikisaran 6% dan BOPO yang mencapai 85% sebetulnya sudah di luar batas kewajaran, sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah dapat mengawalinya dari bank BUMN (Persero), di mana bank ini seharusnya lebih banyak menyantuni kepentingan publik, bukan semata memburu laba. Jika Bank Persero menurunkan tingkat bunga, hampir pasti akan diikuti oleh bank-bank lainnya. Bagaimana dengan kenaikan upah minimum? Jika seluruh pekerjaan rumah di atas betul-betul sudah dikerjakan pemerintah, maka tidak ada alasan lagi bagi dunia usaha menunda kenaikan upah. Ruang pengusaha untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada tenaga kerja menjadi terbuka lebar karena biaya birokrasi yang murah, ongkos logistik yang realistis, dan bunga kredit yang kompetitif.
Data tahunan memerlihatkan secara jelas jarak antara rata-rata pertumbuhan inflasi dan upah minimum kian tipis dari waktu ke waktu. Pada 2001, misalnya, inflasi mencapai 12,55% namun upah minimum naik sekitar 34% (ada selisih 11,5%). Setelah itu jarak makin menurun, sampai kemudian pada 2005 situasi berbalik 180 derajat ketimbang 2011. Pada 2005 inflasi mencapai 17,11%, tapi upah minim hanya naik 9% (sehingga secara riil upah sebetulnya turun 8%). Setelah itu situasi agak membaik seiring kemampuan pemerintah dan BI menjaga inflasi, tapi selisih dengan kenaikan upah tetap tidak setinggi pada 2001 lalu. Jadi, melihat pola ini perlu dibuat patokan yang lebih jelas soal hubungan antara inflasi dan upah minimum. Dalam penentuan upah minimum harus diambil konsensus yang terukur berapa persen seharusnya kenaikan upah berada di atas angka inflasi. Jika perlu, inflasi cukup dengan memertimbangkan komoditas yang banyak dikonsumsi oleh buruh, misalnya beras, gula, minyak goreng, cabai, pendidikan, transportasi, dan (sewa) perumahan.
Cara tersebut relatif sederhana dan tidak memerlukan proses negosiasi yang rumit, sehingga jerit demonstrasi dan pemogokan tidak menjadi ritual tahunan lagi. Pemerintah tinggal membuat aturan perkecualian bagi usaha yang mengalami kerugian atau yang tergolong usaha kecil. Di atas segalanya, terhadap buruh juga dituntut untuk peningkatan produktivitas sebagai kompensasi atas kenaikan upah. Sering disampaikan bahwa upah buruh di Indonesia murah, tapi kesimpulan ini belum tentu benar karena jika dibandingkan dengan tingkat produktivitas yang dihasilkan bisa jadi upah buruh/unit produksi barangkali termasuk tinggi. Jadi, agenda kenaikan upah juga harus paralel dengan peningkatan produktivitas. Pembahasan ini tentu belum mendeskripsikan seluruh persoalan silang sengkarut problem perburuhan, namun sekurangnya sudah memberikan pembagian kewajiban yang mesti diselesaikan oleh pemerintah, pengusaha, dan buruh itu sendiri.
*Ahmad Erani Yustika, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef