Data makroekonomi 2013 secara menyeluruh telah diumumkan BPS beberapa waktu lalu. Hasilnya, hampir seluruh asumsi makroekonomi yang dibuat pemerintah (tertuang dalam APBN/P) berantakan, baik dibaca dari data pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, kemiskinan, pengangguran, defisit perdagangan, dan lain-lain. Mendekati usia senja kekuasaan, nampaknya kinerja ekonomi makin memburuk dan target ekonomi pemerintah periode 2009-2014 tak akan tercapai. Persoalan kemiskinan dan pengangguran memang mencemaskan, karena mengalami kenaikan pada 2013. Namun, satu soal lagi yang lebih rumit diurus adalah ketimpangan (pendapatan). Sejak 2004, pola ketimpangan (berbeda dengan kemiskinan dan pengangguran) mudah dibaca: terus menanjak. Pada 2011, rasio gini untuk pertama kali menembus 0,41 dan awet sampai sekarang. Teoritis, ketimpangan yang tinggi akan menekan pertumbuhan ekonomi, sehingga ikhtiar menurunkan kemiskinan dan pengangguran kian sukar.
Kurva Terbalik
Sampai dekade 1990-an, para ekonom masih yakin dengan postulat “Kuznets Curve†yang menyatakan pada tahap awal pembangunan biasanya akan diikuti dengan kenaikan ketimpangan dan akan menurun setelah pembangunan relatif mapan (kurva U terbalik). Kuznets mengambil kesimpulan itu setelah meneliti puluhan negara yang melakukan pembangunan dalam beberapa dekade dan mendapati pola yang semacam itu. Namun, temuan itu kurang relevan untuk memotret keadaan saat ini karena perkembangan yang tak dapat diprediksi pada masa itu. Pertama, integrasi ekonomi berlangsung begitu masif dengan difasilitasi oleh liberalisasi ekonomi. Nyaris tak ada ruang bagi suatu negara mendesain kebijakan ekonomi domestik secara otonom sesuai kebutuhan sebab dipagari oleh kesepakatan internasional. Kedua, perkembangan sektor keuangan yang sedemikian pesat mengakibatkan terjadinya pemusatan formasi modal dan terhentinya gemuruh aktivitas sektor riil yang dihuni sebagian besar pekerja.
Liberalisasi ekonomi membawa berita buruk dan bagus sekaligus. Warta buruknya, percepatan dan pembesaran kegiatan ekonomi pada seluruh negara hanya memihak kepada pelaku ekonomi yang bisa memungut peluang ekonomi, tentu saja bagi mereka yang bagus pengetahuannya, luas jaringannya, dan cukup kapitalnya. Selebihnya, sebagian besar pelaku ekonomi harus gigit jari tiap kali melihat kesempatan ekonomi berseliweran di hadapannya karena tak berketerampilan, defisit koneksi, dan cekak modalnya. Inilah salah satu yang membuat ketimpangan pendapatan meningkat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia. Berita “bagusnyaâ€, Indonesia punya teman yang banyak. Ketimpangan pendapatan yang meningkat terjadi pada banyak negara, misalnya China dan Malaysia, sehingga tragedi ini menjadi isu bersama. Cerita “bagus†ini selalu menjadi tameng pemerintah untuk berkelit dari kritik tajam yang dilontarkan oleh banyak kalangan soal tren ketimpangan yang meningkat: bahwa ini fenomena global!
Salah satu sektor yang paling diuntungkan dari integrasi dan liberalisasi ekonomi adalah sektor keuangan. Transaksi sektor keuangan saat ini diperkirakan 5 kali lipat dari transaksi perdagangan sehingga menimbulkan gelembung ekonomi yang besar. Instrumen-instrumen derivatif banyak diproduksi tanpa aneka rintangan regulasi, yang sebagian menjadi sumber terciptanya instabilitas di sektor keuangan itu sendiri. Krisis ekonomi global pada 2008 lalu, misalnya, bersumber dari instrumen derivatif di pasar keuangan dengan bungkus “subprime-mortgageâ€. Realitas ini menimbulkan ketakseimbangan antara sektor keuangan dan sektor lainnya. Implikasinya bukan hanya menyebabkan kerentanan pada sektor keuangan, namun juga menyembulkan perbedaan nisbah ekonomi antarpelaku ekonomi. Kelompok yang beroperasi di sektor keuangan (dalam jumlah sedikit) menikmati bonanza yang luar biasa, sebaliknya yang terkotak di sektor riil terperosok dalam stagnasi yang panjang.
Formasi Modal
Bagaimana kisah tentang Indonesia? Indonesia melakukan liberalisasi yang sistematis sejak 1998, meskipun sebagian telah diinisiasi pada dekade 1980-an (khususnya perbankan). Sektor pertanian merupakan salah satu ruang ekonomi yang mendapat tekanan hebat liberalisasi saat itu, sehingga tarif impor menjadi sangat rendah, proteksi dikurangi, dan kewenangan Bulog dipreteli. Sejak saat itu sektor pertanian terus mengalami involusi dan menjadi kisah pedih yang tak berkesudahan hingga sekarang. Nilai tukar petani terus menurun, insentif produksi makin kecil, dan tata niaga sangat distortif. Rata-rata tarif impor produk pertanian Indonesia sekitar 10%, padahal India 35%, Vietnam 25%, Thailand 24%, dan China 17% (The Economist, 2011). Sementara itu, pada saat liberalisasi sektor pertanian terjadi secara masif, tata niaga pertanian yang oligopoli tak tersentuh. Implikasinya, pelaku di hulu yang sudah terhuyung menjadi kian lemah berhadapan dengan pedagang di hilir. Sistem tata niaga ini menjadi penyedot kesejahteraan petani yang efektif pada saat peran Bulog telah dipangkas.
Berikutnya, seperti yang disampaikan di muka, sektor ekonomi yang memeroleh insentif paling besar adalah sektor non-tradeable. Misalnya, pertumbuhan ekonomi 2013 sebesar 5,78%, namun pertumbuhan tinggi disumbang oleh sektor non-tradeable tersebut. Sektor komunikasi, misalnya, tumbuh 10,19%; sebaliknya sektor riil semacam sektor pertanian (3,5%), industri (5,6%), dan pertambangan tumbuh rendah (1,34%) tumbuh rendah (BPS, 2014). Sektor-sektor itu sekaligus membuka peran yang besar bagi investasi luar negeri berkiprah, sehingga sebagian pertumbuhan itu dinikmati oleh asing dan laba yang diperoleh dilarikan ke negara asal (repatriasi). Mereka yang masuk dalam gerbong pertumbuhan tinggi ini bisa memeroleh kenaikan pendapatan lebih dari 20%/tahun, sedangkan di sektor riil kenaikan pendapatan hanya pada kisaran 8% saja. Jadi, mereka yang bekerja di sektor riil pendapatannya juga meningkat, tapi jauh tertinggal dibandingkan yang bekerja di sektor non-tradeable.
Model pembangunan itulah yang menyebabkan terjadinya pemusatan formasi modal, persis seperti yang disampaikan oleh Krugman (2012). Liberalisasi ekonomi menjadi fasilitator yang bagus bagi terjadi penumpukan kapital pada sedikit orang dengan pembukaan peluang ekonomi yang besar. Jika berbicara pada konteks faktor produksi, maka modal dan tanah merupakan kunci yang terpenting (lainnya adalah keterampilan tenaga kerja). Formasi modal di Indonesia bisa dilihat dari dana pihak ketiga/DPK yang ada di perbankan. Jumlah rekening di perbankan sampai Juli 2013 sekitar 128,7 juta dengan total DPK Rp 3.435 triliun. Jika dipecah, jumlah rekening yang memiliki dana di bawah Rp 100 juta sekitar 125,6 juta (97,6%) dengan total dana hanya Rp 529 triliun (15,41%). Sebaliknya, jumlah rekening di atas Rp 5 miliar hanya sekitar 59 ribu (0,05%), namun menguasai Rp 1.526 triliun DPK (44,44%) [LPS, 2013]. Betapa mirisnya melihat pola penguasaan modal ini.
Pajak Progresif
Ketimpangan lainnya adalah penguasaan lahan. Berdasarkan studi yang dilakukan Rusastra dkk (dalam Siregar, 2013), rasio gini penguasaan lahan telah mencapai 0,717 (dengan data sensus pertanian 2003). Ini sangat fantastis karena mendekati disparitas sempurna. Di sektor perkebunan sektor privat (korporasi) diberikan keleluasaan untuk menguasai lahan hingga ratusan ribu hektar. Pola ini antara lain bisa dilihat pada komoditas kelapa sawit (pada 1980 swasta besar hanya memiliki sekitar 9000 hektar, tapi pada 2010 sudah mencapai 4 juta hektar). Sebaliknya, penguasaan lahan sawah rumah tangga petani kian menciut. Setiap tahun sekitar 100 ribu hektar lahan sawah dikonversi untuk kepentingan lainnya, sementara pemerintah cuma sanggup mencetak sekitar 40 ribu hektar sawah baru. Sekarang rumah tangga petani yang memiliki lahan di bawah 0,5 hektar mencapai lebih dari 80% dari total petani. Tentu saja mereka ini selamanya akan menjadi kelas paria dalam gemuruh pembangunan.
Dalam konteks ini salah satu solusinya adalah kebijakan fiskal dan reforma agraria. Negara-negara Eropa (Austria, Jerman, Perancis, Denmark, Swedia, Finlandia, Luksemburg, dan lain-lain) gini rasionya dikenal rendah (di bawah 0,32) bukan karena sistemnya sempurna, tetapi akibat kebijakan pajak progresif dan dana transfer pemerintah. Negara-negara di atas, gini rasio untuk market income (pendapatan sebelum pajak dan transfer pemerintah) sangat tinggi (timpang), di atas 0,42. Tapi, begitu dihitung gross income (market income ditambah dana transfer pemerintah) gini rasio langsung anjlok di bawah 0,36. Bahkan jika dilihat dari disposable income (gross income dikurangi pajak langsung) gini rasio turun lagi di bawah 0,30 (Austria 0,25; Belgia 0,29; Denmark 0,29; Jerman 0,26; dan Luksemburg 0,24) [Lá½€pez dan ServÑn, 2011]. Pola ini berbeda dengan negara-negara di Amerika Latin, di mana rasio gini market income, gross income, dan disposable income nyaris sama, di atas 0,48 (Indonesia polanya seperti ini).
Berikutnya, reforma agraria harus dijadikan agenda untuk dieksekusi. Modelnya merupakan kombinasi dari pembukaan lahan baru/menganggur untuk dibagikan kepada petani tuna-tanah/yang berlahan kecil (dengan mekanisme tertentu) dan pembatasan penguasaan/kepemilikan luas lahan. Spirit pembatasan penguasaan luas lahan itu sebetulnya telah tertuang dalam UU Pokok Agraria. Apabila model ini yang diambil, maka ketimpangan pendapatan bisa diredam sejak dari hulu (karena distribusi faktor produksi yang merata). Sementara itu, pajak progresif dan transfer pemerintah merupakan instrumen pemerataan yang menyasar di hilirnya. Perpaduan kebijakan ini diharapkan manjur mengurangi ketimpangan pendapatan. Selebihnya, pemerintah tinggal mengkaji ulang proyek liberalisasi dan menata arah pembangunan (tentu dengan rincian pekerjaan yang banyak, misalnya perbaikan kualitas manusia). Intinya, patologi ketimpangan ini harus segera dihentikan agar tidak menjadi bola salju yang terus menggelinding dan merusak tatanan lain yang telah disusun sebelumnya. Siapa berani mengeksekusi?
*Ahmad Erani Yustika, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef