KTT 20 pemimpin dunia (G-20), termasuk Indonesia, yang diperkirakan mewakili 85% perekonomian dunia dan 2/3 penduduk dunia telah selesai dengan hasil yang ambigu. Para ekonom berharap dihasilkan langkah-langkah progresif dari pertemuan penting tersebut, khususnya dalam menghadapi krisis ekonomi dan desain tata ekonomi dunia ke depan. Harapan itu jelas rasional mengingat peta ekonomi dunia yang semakin timpang dan implikasi liberalisasi ekonomi yang merugikan sebagian besar negara. Krisis keuangan global yang terjadi sekarang bahkan menjadi penanda penting terhadap gagalnya sistem ekonomi pasar yang didorong oleh negara-negara maju, seperti AS. Dari pertemuan tersebut sekurangnya diharapkan muncul dua sikap penting menyangkut peran lembaga keuangan multilateral, yakni IMF dan Bank Dunia, serta tata ekonomi dunia baru yang lebih menjanjikan bagi kemakmuran bersama. Sayangnya, keduanya gagal disuarakan secara tegas dalam KTT G-20.
Reformasi Lembaga Multilateral
Pada saat kedua lembaga multilateral tersebut berdiri sesaat setelah Perang Dunia II, dirasakan keberadaannya relevan dengan tantangan ekonomi dunia saat itu. Bersama dengan lembaga multilateral lainnya, seperti IBRD, IMF dan Bank Dunia aktif membantu pemulihan ekonomi negara-negara maju dan (sebagian) berkembang yang terguncang resesi ekonomi pascaperang tersebut. Secara normatif, Bank Dunia sendiri didesain untuk membantu negara-negara berkembang dan miskin memformulasikan anggaran dan kelembagaan keuangan negara supaya tertata dengan baik. Tentu saja upaya tersebut tidak cukup dengan memberikan bantuan teknis dan konsultasi, namun juga pertolongan pendanaan. Terlepas dari soal banyaknya aspek negatif yang timbul sebagai implikasi dari bantuan tersebut, tetapi bisa dilihat kompetensi Bank Dunia memang berada di wilayah isu-isu struktural-ekonomi tersebut. Selama puluhan tahun tugas-tugas itulah yang telah dilaksanakan Bank Dunia.
Sayangnya, baik Bank Dunia maupun IMF tidak cuma melakukan kegiatan seperti yang telah menjadi misinya. Dalam praktiknya, terdapat perluasan misi yang diemban lembaga multilateral tersebut, di mana sangat kelihatan lembaga tersebut ditunggangi oleh kepentingan negara-negara maju (baca: AS). Agenda-agenda liberalisasi dan privatisasi yang diusung oleh AS kerap kali menjadi syarat bagi negara berkembang agar memeroleh bantuan dari IMF dan Bank Dunia. Hal ini bisa terjadi karena AS menguasai hak suara sekitar 16% dan Uni Eropa memiliki hak suara 32%, padahal anggata IMF sebanyak 184 negara. Porsi itu bisa dimengerti karena dulu saat awal berdiri AS memiliki sumbangan sekitar 22% ekspor dunia dan menggenggam 54% cadangan aset internasional (Boughton, 2004). Dengan situasi tersebut, selama struktur hak suara itu tidak berubah, sangat gampang bagi negara maju (seperti AS dan Eropa) untuk memveto kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan negara maju.
Sekarang, postur ekonomi dunia sudah berubah secara drastis, di mana Jepang, China, dan India (di luar Eropa) telah menjadi kekuatan ekonomi riil dunia, baik dilihat dari kontribusinya terhadap ekspor maupun aset yang dimiliki. Bahkan, saat ini China menjadi negara dengan cadangan devisa terbesar di dunia, yaitu sekitar US$ 2 triliun. Dalam situasi krisis kali ini, tanpa partisipasi dari China dan India hampir bisa dipastikan krisis ekonomi sulit dipulihkan. Oeh karena itu, suara negara-negara tersebut wajib diberi porsi yang lebih besar dalam konfigurasi suara diĀ IMF dan Bank Dunia. Jika tidak, sebaiknya memang didirikan lembaga keuangan dunia lain yang lebih memberikan kesetaraan bagi para anggotanya. Sayangnya, dalam KTT G-itu tidak disinggung perlunya reformasi lembaga keuangan multilateral maupun alternatif pembentukan badan baru yang lebih berpihak kepada kepentingan negara berkembang sehingga pertemuan itu relatif tidak meninggalkan catatan penting.
Agenda Tata Ekonomi
Dominasi AS dalam perekonomian dunia mungkin tidak akan anjlok secara drastis pascakrisis kali ini mengingat sebagian negara masih sangat tergantung dari AS. Namun, yang hampir pasti akan mengalami penciutan adalah gelembung liberalisasi yang menjadi sumber krisis keuangan ini. Liberalisasi keuangan dan perdagangan pasti akan mengalami perlambatan karena semua pihak kian yakin tentang kerapuhan sistem pasar tanpa pagar ini. Bagi negara maju yang telanjur meyakini bahwa ide pasar bebas merupakan instrumen tunggal untuk mencapai kesejahteraan bersama, momentum ini dapat digunakan untuk mendesain ulang perekonomiannya, termasuk agresivitasnya untuk mengekspor gagasan tersebut ke negara berkembang. Sementara itu, bagi negara berkembang situasi saat ini cukup tepat untuk memberikan tekanan bagi negara maju meratifikasi pola hubungan ekonomi baru yang lebih adil. Jika kesempatan ini tidak diambil, maka momentum itu akan terbang lagi.
Tepat pada titik inilah forum KTT G-20 sebetulnya sangat strategis untuk menyuarakan keperluan interaksi ekonomi yang lebih adil dan bermartabat. Artinya, setiap regulasi perdagangan dunia harus memberi ruang bagi seluruh negara memeroleh keuntungan. Sebab, model perdagangan bebas yang selama ini diterapkan menunjukkan negara berkembang menjadi korban. Lebih dari itu, dalam banyak kesempatan negara maju sendiri tidak konsisten menerapkan perdagangan bebas, terbukti mereka tidak mau membuka perekonomian secara menyeluruh apabila sektor/komoditasnya tidak bisa bersaing dengan negara lain, misalnya di sektor pertanian. Pola baru tatanan ekonomi dunia ini tentu tidak menanggalkan sama sekali pasar sebagai instrumen organisasi transaksi ekonomi, melainkan membuka pintu masuk bagi intervensi (regulasi) negara bila dianggap pasar merugikan atau gagal menjalankan fungsinya. Prinisp-prinsip inilah yang semestinya diagendakan dan didorong dalam forum KTT G-20 agar berfaedah dalam permusuan perubahan tata ekonomi global.
Seputar Indonesia, 19 November 2008
*Ahmad Erani Yustika, Ketua Program Studi Magister
Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef