Oktober 2014 akan ditandai oleh dua cuaca penting. Cuaca alam menandai pergantian musim dari kemarau ke penghujan, di mana Tuhan mengirim hujan untuk menyuburkan tanah dan petani mulai bercocok tanam. Sementara itu, cuaca politik ditandai peralihan kekuasaan, di mana pemerintahan baru membongkar kebijakan usang yang tak relevan dan memproduksi kebijakan baru yang lebih segar. Petani bekerja dengan sumber nilai lokal dan tradisi panjang, sedangkan kekuasaan berjalan berdasarkan otoritas konstitusi dan kapasitas teknokratis. Dalam konteks ekonomi, platform yang disusun selalu mengandaikan derivasi nilai bersumber dari ideologi (konstitusi) tersebut. Jika tidak, pasti ia akan ditinggalkan karena tak setia dengan ikrar negara. Jika proses politik tidak dicederai dengan kepentingan sempit, maka kebijakan dan program ekonomi satu lini dengan platform berbasis ideologi itu. Selama masa kampanye pilpres lalu terlihat nuansa itu, benih-benih program ekonomi disebar di atas tanah konstitusi. Rakyat tentu bersiap memanen dan merayakan hasil tanam itu.
Kolektivitas Ekonomi
Ideologi tak pernah bebas nilai, namun memihak kepada nilai-nilai tertentu yang dianggap lebih bajik dan sesuai dengan konteks sosial-budaya. Oleh sebab itu, tiap ideologi akan turun dalam sebuah sistem yang memiliki karakter spesifik. Dasar negara dan konstitusi yang kita miliki tak bisa pula mengelak dari takdir itu. Tergambar jelas dari sila-sila dasar negara (Pancasila) dan pasal-pasal ekonomi konstitusi (UUD 1945) tentang afirmasi nilai tersebut. Pasal 33 UUD1945 adalah induk dari penyusunan dasar-dasar penyelenggaraan ekonomi, sedangkan sila ke-lima Pancasila menjadi alat ukur pencapaian pelaksanaan ekonomi tersebut. Watak kolektivitas ekonomi tak dapat dihindari bila merujuk kepada panduan itu, sebab terma “usaha bersama†dan “keadilan sosial†sudah sedemikian terang-benderang tertulis dalam dasar negara dan konstitusi. Kolektivitas ekonomi memiliki makna sebuah gerakan bersama, bukan inisiatif individu-individu yang dirangsang oleh motif profit perorangan.
Karakter itulah yang kini lenyap dari wajah ekonomi Indonesia. Dalam bingkai konstitusi dan dasar negara itu, sekurangnya tiga ciri yang harus muncul: (i) fragmentasi ekonomi tak akan terjadi, khususnya antara faktor produksi modal dan pekerja, sebab kegiatan ekonomi adalah bangun usaha yang diniati sebagai gerakan bersama. Pemilik produksi dan yang menjalankan usaha adalah pihak yang sama, yang dikelola secara kolektif, sehingga tiap-tiap urusan/usaha dimiliki, diputuskan, dan ditanggung secara bersama-sama; (ii) negara diberi ruang yang besar mengurus hajat publik sehingga kebutuhan dasar rakyat tercukupi. Secara eksplisit peran negara bukan sekadar membuat regulasi (yang dijalankan oleh pemerintah), tapi juga mengambil peran aktif sebagai aktor ekonomi, seperti yang diperlihatkan dalam frasa “dikuasai oleh negaraâ€; dan (iii) hilir ekonomi dianggap berhasil bila distribusi merata sehingga keadilan sosial terselenggara. Kesejahteraan dianggap separuh pencapaian, yang hanya lengkap bila diikuti dengan keadilan (pemerataan). Peran regulasi pemerintah kian eksesif di sini.
Dari awal sampai akhir, sila dasar negara dan pasal-pasal ekonomi itu tak memantik paradoks apapun. Jika landasan ekonomi adalah gerakan kolektif, maka kegiatan produksi dan hasil yang dibagi (distribusi) berada dalam satu tarikan napas. Sejak dari hulu kemungkinan menyusupnya disparitas sudah dipangkas. Di sini, bangun usaha koperasi dijadikan sebagai referensi sebab penyelenggaraannya secara utuh memantulkan nilai-nilai mulia tersebut. Berikutnya, negara tak dibiarkan “netral†dalam memformulasikan peraturan, sebab dibebani dengan aneka tanggung jawab sosial yang sangat besar, seperti penciptaan pekerjaan yang layak bagi kemanusia, kecukupan pangan-sandang-papan, pendidikan rakyat, kesehatan warga, dan menafkahi fakir-miskin (dan anak telantar). Bila format itu yang dijalankan, maka keadilan pada tingkat hilir pasti akan tercipta (plus regulasi), sebab distribusi di hulu sudah meniscayakan pemerataan. Itulah karakter “demokrasi ekonomi†Indonesia.
Â
Formasi Modal
Jika karakter ekonomi konstitusi itu dikaitkan dengan keadaan hari ini, maka akan dijumpai selisih jalan. Kegiatan ekonomi, khususnya produksi, tidak mengandaikan adanya kedaulatan rakyat atas faktor produksi. Ekonomi dipadatkan sebagai hubungan pemilik modal dan pekerja, sehingga relasi yang dibangun semata pembagian nisbah ekonomi dalam posisi yang tak setara. Faktor produksi sepenuhnya dipegang oleh empunya modal (dan tanah), sedangkan pekerja hanya berdaulat atas keterampilan dan tenaga yang dipunyai, itupun dengan mekanisme kontrak yang lemah. Di sektor ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak, misalnya pertanian, kekuasaan faktor produksi modal dan tanah sudah lama lenyap dari tangan petani. Modal baru mengalir bila tangan menadah ke rentenir karena akses ke lembaga keuangan formal begitu sempit. Kepemilikan lahan lebih nestapa lagi, karena dihisap oleh struktur ekonomi yang tak memihak, sehingga kian lama penguasaan tanah makin kecil. Sebaliknya, pemilik modal bisa menguasai ratusan ribu hektar, nyaris tanpa batas.
Selanjutnya, pada saat sebagian besar urusan ekonomi diserahkan pasar, maka terdapat sendi-sendi kepentingan publik yang tercerabut. Pada saat peran efektif negara hilang, maka residu ekonomi banyak bermunculan di lapangan. Saat ini pekerja sektor informal di Indonesia sekitar 59%. Jika jumlah total tenaga kerja sekitar 130 juta, maka jumlah itu setara dengan 75 juta tenaga kerja. Pekerja sektor informal ini tak dilindungi hukum, kepastian berusaha rapuh, upah rendah (kadang tidak dibayar), jaminan sosial absen (kesehatan), dan lain-lain. Demikian juga dengan soal pangan-sandang-papan. Kedaulatan pangan berada dalam ancaman, di mana produksi dan distribusi tak lagi dilakukan dan dipunyai oleh para petani. Akses sebagian penduduk kian mengecil terhadap pangan karena harga yang nyaris menyundul langit. Harga rumah makin tak terjangkau, sehingga kurang lebih ada 10-15 juta rumah tangga yang tak punya rumah (laik). Ini semua menghendaki peran negara yang aktif, bukan semata regulator.
Keniscayaan berikutnya adalah disparitas yang makin menganga oleh sebab konsentrasi faktor produksi dan kebijakan distribusi yang tumpul. Pemilik faktor produksi menikmati pertumbuhan laba yang besar, berlipat ketimbang tingkat inflasi. Sebaliknya, penerima upah (kelompok pekerja) berjibaku menyesuaikan pertumbuhan pendapatan yang hanya cukup menyerap kenaikan harga barang. Sementara itu, kebijakan pajak dan transfer pemerintah kurang tajam sehingga tidak dapat memangkas perbedaan pendapatan antargolongan. Reformasi pajak hanya menyangkut teknis pemungutan dan perluasan wajib pajak, namun tak menyasar tingkat ideal tarif pajak yang senafas dengan cita-cita keadilan sosial. Transfer pemerintah hampir tidak jalan, karena skema yang integratif belum disusun secara sistematis. Misalnya, bagaimana bentuk transfer yang solid bagi kelompok penganggur, grup disabilitas, tunjangan pendapatan kaum miskin, kerumunan tuna tanah, dan lain sebagainya.
Preferensi Sosial
Pilpes yang telah usai beberapa saat lalu menggembirakan karena kandidat mencoba merebut napas konstitusi dalam formulasi platform ekonomi, sehingga harapan perekonomian ditata sesuai mandat konstitusi mendapatkan jalannya kembali. Pada titik ini, peristiwa pilpres tersebut boleh dianggap sebagai kemenangan konstitusi, sehingga api asa ekonomi dapat dinyalakan lagi. Paling pokok, perbaikan fundamen berpikir dalam pembaruan ekonomi harus disempurnakan, sebab dalam platform masih dijumpai kebijakan dan program tanpa didahului narasi ideologis yang ditulis dengan solid. Hal ini bisa dimengerti, sebab pada masa kampanye memang prioritas kebijakan dan program lebih ditunggu masyarakat ketimbang aspek-aspek yang kelihatan absurd. Sekarang saatnya pemerintahan (baru) merumuskan kelembagaan paling tinggi (the highest level of institutions) sebagai induk desain kebijakan dan program, yang tentu saja disarikan dari konstitusi. Dari sinilah utang kepada konstitusi dicicil sedikit demi sedikit.
Bila tugas itu telah usai, pemerintah lebih mudah memutuskan prioritas atas pilihan-pilihan kebijakan (current choices of the government). Harus dipahami bahwa pemerintahan ini dibatasi usia administratif, di mana pagu waktu yang diberikan hanya lima tahun. Artinya, tujuan-tujuan normatif konstitusi tidak mungkin diwujudkan dalam masa singkat itu, sehingga opsi prioritas menjadi penting. Fakta pokok yang tersedia, presiden (baru) telah memiliki sekian banyak kebijakan dan program sehingga proses seleksi dapat dikerjakan. Seleksi itu sekurangnya bisa dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, seleksi substantif. Maksudnya, garis-garis besar mandat konstitusi semuanya telah diakomodasi dalam prioritas kebijakan/program. Pasal-pasal ekonomi yang termakstub di konstitusi seluruhnya, tanpa kecuali, harus terpancarkan dalam kebijakan ekonomi. Kedua, seleksi problematik. Persoalan-persoalan genting menyangkut hajat publik, semacam akses pangan, pengelolaan sumber daya alam, disparitas pendapatan, dan lain-lain memeroleh urutan penanganan segera.
Pekerjaan rumah terakhir adalah menyingkap preferensi sosial (identification of social preferences) untuk memastikan kebijakan/program yang hendak dieksekusi betul-betul merupakan pantulan hasrat rakyat. Acapkali kebijakan gagal dijalankan bukan sebab kualitas kelembagaan yang buruk, namun kesenjangan antara preferensi sosial dan prioritas pemerintah. Masalah jamak yang sering berlangsung, kebijakan pemerintah yang sudah memertimbangkan aspek teknokratis belum tentu merupakan kebutuhan rakyat, sebab di lapangan rakyat bergulat dengan kenyataan pedih hidup yang lain. Gerakan “blusukan†(dan model menjala aspirasi lain yang lebih terlembagakan) menjadi penting di sini, sehingga patut dijadikan sumber untuk merekatkan antara preferensi publik dengan iktikad pemerintah. Pola ini tak boleh dilakukan semata untuk memenuhi disiplin prosedur, tapi harus dihayati sebagai telinga hati negara untuk mendengar suara lirih rakyat. Mari menyatukan hati dan tekad untuk mewujudkan cita-cita luhur ini.
*Ahmad Erani Yustika, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef