APBD dan Pembiayaan Politik
Dengan deskripsi seperti itu, mudah dianalisis bagaimana dampak pembangunan daerah akibat alokasi anggaran yang tidak bersabat dengan keperluan rakyat tersebut. Studi yang dilakukan Bappenas (2010) dengan baik menunjukkan bahwa tidak selalu penambahan dana perimbangan akan diikuti dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar. Tercatat hanya 11 provinsi yang menunjukkan penambahan dana perimbangan diikuti dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi. Ini berarti masalahnya lebih banyak kepada kualitas aparat daerah dalam mendesain program-program pembangunan. Sementara itu, hanya ada 9 provinsi yang meningkat dana perimbangannya diimbangi dengan penurunan jumlah penduduk miskin. Pemerintah pusat mesti juga mendesain ulang kebijakan soal ini karena ternyata dampak penambahan dana perimbangan tidak selalu berkorelasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan.
Salah satu yang harus segera diperhatian adalah keberadaan dana penyesuaian. Keberadaan dana penyesuaian ini menimbulkan tanda tanya karena kriteria yang kurang jelas dan pemanfaatannya cenderung sulit dikontrol. Dana insentif daerah, misalnya, kriteria pemberiannya kurang jelas sehingga memungkinkan faktor-faktor politik masuk di sini, umpamanya melalui lobi ke pemerintah (pusat) atau DPR. Hal yang sama sebetulnya juga berlaku dengan dana otsus, yang sampai sekarang kemanfaatnya kurang dirasakan masyarakat karena pemerintah daerah tidak sanggup mendesain program yang kredibel. Dalam kondisi seperti ini, memang sebaiknya jenis-jenis dana ostus dan penyesuaian dikurangi. Lebih baik lagi, apabila sebagian yang relevan disatukan dengan DAK sehingga kriteria dan sistem pengawasannya lebih jelas. Pekerjaan rumah inilah yang harus diselesaikan pemerintah (pusat).
Hal lain yang perlu dicarikan solusi adalah kesempatan pemanfaatan APBD untuk biaya politik daerah. Di sini terdapat realitas yang cukup mencurigakan, walaupun agak sulit membuktikannya. Studi yang dilakukan The Asia Foundation (2010) memerlihatkan dari 18 daerah yang melaksanakan Pilkada pada 2008 alokasi anggaran bantuan sosial cenderung meningkat pada 2007-2008, serta turun drastis pada 2009-2010. Seperti diketahui, anggaran bantuan sosial ini paling mudah diadaptasi untuk kepentingan lain-lain, termasuk kepentingan politik. Momen Pilkada dan kenaikan anggaran bantuan sosial itu tentu bukanlah hal yang kebetulan belaka, tapi merupakan fenomena yang dapat diuji saling keterkaitannya. Oleh karena itu, demi menutup celah-celah semacam itu, perlu instrumen regulasi lain yang tidak memungkinkan para pejabat daerah memanfaatkan APBD sebagai penopang kepentingan politiknya.
Menyimak seluruh kompleksitas masalah tersebut, pemerintah pusat harus sigap menyiapkan perangkat baru dalam pengelolaan APBD. Pertama, tunjangan jabatan struktural pejabat daerah harus dievaluasi karena terdapat tendensi terlalu tinggi, mesti dibuat batas atas tunjangan. Di samping itu, moratorium penambahan pegawai perlu dilakukan sejak sekarang agar beban APBD tidak tersedot ke belanja pegawai. Kedua, program-program yang didesain oleh pemerintah daerah perlu dikaitkan dengan soal inti di daerah sehingga dampak terhadap pembangunan ekonomi bisa dirasakan masyarakat, misalnya penurunan pengangguran dan kemiskinan. Ketiga, penyederhanaan dana transfer daerah, misalnya dana insentif daerah dan penyesuaian digabung ke dalam DAK dengan perbaikan kriteria yang jelas. Terakhir, menjaga agar dana APBD tidak jatuh peruntukannya bagi kepentingan politik, khususnya pada momen Pilkada.
*Ahmad Erani Yustika, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef
