Merancang Solusi
Jika melihat karakter pemerintah dan komitmen perbankan saat ini, sulit mengharapkan adanya perubahan pemihakan kepada sektor pertanian dan industri. Harus ada alternati kebijakan untuk mendukung kedua sektor tersebut, salah satunya adalah memberdayakan peran bank sentral (BI) seperti pada masa lampau. BI pada masa Orde Baru pernah mengucurkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk mengembangkan sektor ekonomi tertentu, seperti UMKM. Spirit semacam itu sekarang perlu dihidupkan kembali, meskipun mungkin dengan model yang berbeda. Argumennya, bank sentral tidak boleh diam melihat perkembangan sekarang, tetapi harus aktif menggerakkan perekonomian untuk menafkahi amanah konstitusi. Bank sentral dan sektor keuangan harus eksis mendukung perekonomian (sektor riil), bukan sebaliknya: membiarkan perekonomian nasional menopang sektor keuangan.
Skema yang dilakukan oleh Deutsche Bundesbank/DB (Bank Sentral Jerman) bisa menjadi sumber inspirasi. DB memang tidak langsung mengucurkan kredit kepada pelaku ekonomi, tetapi menggandeng community bank/CB (semacam BPR). Caranya, DB memberikan pinjaman kepada CB yang punya komitmen terhadap usaha kecil (UMKM). Selanjutnya, CB memberikan dana itu kepada UMKM melalui skema kredit murah (misalnya disepakati CB mengambil margin 0,5% dari bunga yang diberikan DB). Hasilnya, sekarang sebagian pendapatan DB berasal dari penerimaan bunga yang disalurkan lewat CB tersebut. Bahkan, saat ini CB sudah menguasai sekitar 80% sektor keuangan di Jerman, antara lain berkat dukungan DB. Jadi, di sini sangat terlihat bank sentral Jerman memiliki visi dan pelaku sektor keuangan punya komitmen (via CB) sehingga perekonomian rakyat berkembang.
Model Jerman itu secara jelas menunjukkan bagaimana instrumen moneter dan perbankan benar-benar dimanfaatkan bank sentral untuk memengaruhi perekonomian. Sektor perbankan bergerak bukan untuk kepentingannya sendiri, tapi didasarkan untuk kemajuan sektor riil. Inspirasi inilah yang seharusnya dirujuk, sehingga BI jangan ragu-ragu lagi mengucurkan kredit (ke sektor pertanian, industri, dan UMKM). Bagaimana jika UU tidak memungkinkan melakukan ini? Seluruh produk UU yang tidak lagi relevan perlu diubah, selagi saat ini UU Bank Indonesia juga akan segera diamandemen. Jadi, kerangka berpikirnya bukan apakah regulasi membolehkan atau tidak, tapi di balik dengan berpikir regulasi seperti apa yang harus diciptakan untuk memajukan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, marilah semua pihak bergandengan tangan untuk menyelamatkan perekonomian nasional, salah satunya dengan mendongkrak pertumbuhan sektor pertanian dan industri.
*Ahmad Erani Yustika, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef
