Spirit Profitopolis
Deskripsi tersebut menjelaskan bahwa sumber masalah perkotaan di Indonesia sebagian berasal dari luar kota itu sendiri. Ini mungkin dianggap klise, tapi jalan keluar menghidupkan kembali elan perekonomian desa merupakan solusi paling rasional. Di sini, prinsip terpenting adalah mendayagunakan sumber daya ekonomi desa dan menahan sebanyak mungkin kegiatan ekonomi di desa dengan cara meningkatkan kegiatan ekonomi yang bernilai tambah. Oleh karena itu, membangun nyala ekonomi di desa ada fase-fasenya, tidak asal membangun tanpa konsep. Sekuensinya, hal yang harus dilakukan dilakukan di desa adalah memerkaya keanekaragaman kegiatan ekonomi/komoditas, fasilitasi transaksi antarkomunitas desa, desain industri bernilai tambah, penciptaan pasar, penguatan organisasi ekonomi, setelah itu baru pembangunan infrastruktur. Membalik urutan ini bisa berakibat fatal karena justru akan memfasilitasi eksploitasi wilayah kota terhadap desa.
Sementara itu, penataan kota dimulai dengan membagi fungsi-fungsinya secara spasial. Kota hanya diperkenankan untuk empat fungsi pokok: administrasi pemerintahan, perkantoran swasta, pendidikan/kebudayaan, dan kegiatan ekonomi di sektor jasa. Fungsi pemukiman dan ekonomi riil dengan sendirinya akan digeser ke pinggiran kota (kecamatan) dan desa karena kegiatan ekonomi produksi terkonsentrasi di wilayah tersebut, sedangkan pemukiman pasti akan tersebar karena berkurangnya hasrat melakukan urbansiasi. Di luar itu, pekerjaan yang tersisa adalah menata transportasi. Penataan transportasi publik selama ini selalu terjegal oleh lobi pebisnis otomotif sehingga diharapkan semua pemimpin (pusat/daerah) memiliki kesadaran yang sama, bahwa tanpa modernisasi transportasi publik wajah perkotaan selamanya akan tetap semrawut. Kota tidak boleh dibangun dalam bingkai motif laba (profitopolis), tapi oleh dasar kepentingan publik dan harmoni sosial.
Terakhir, kegiatan sektor jasa dan perdagangan di perkotaan harus terkait dengan aktivitas ekonomi sektor riil di pedesaan. Komoditas yang sudah diproduksi dan diberi nilai tambah di pedesaan dibawa ke kota tanpa harus melewati jalur distribusi yang panjang sehingga memukul nisbah pelaku ekonomi desa. Caranya, sektor jasa dan perdagangan yang dibangun di kota memfasilitasi transaksi barang tersebut, sehingga pertokoan dan pusat perbelanjaan yang dibangun benar-benar untuk memajang barang dari desa, bukan diisi oleh barang-barang impor untuk menafkahi hasrat kelompok elite masyarakat. Konsensus yang sama juga berlaku untuk penentuan lokasi pusat perbelanjaan: keberadaannya harus dilihat sebagai “daya pecah†(bukan “daya pemusatan†ekonomi) sehingga tidak laik didirikan di pusat atau keramaian kota. Kita belum terlambat, tapi pasti akan menguap jika tidak bergegas sekarang.
*Ahmad Erani Yustika, Anggota Tim Visi 2033; Ekonom
Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef
