Merancang Perbaikan
Deskripsi di atas menunjukkan bahwa bank syariah belum benar-benar bersih dari praktik riba, meskipun instrumen bunga telah dihilangkan. Sistem bagi hasil yang direncanakan dalam penerapannya tidak benar-benar dijalankan secara kaffah, sehingga menyimpang menjadi praktik bagi hasil tanpa ada pembagian risiko. Tidak jarang, bagi hasil itu dirupakan dalam pembebanan biaya yang nilai persentasenya melebihi tingkat bunga yang dipakai oleh bank konvensional (dalam akad mudharabah, musyarakah, murabahah). Praktik ini banyak dikeluhkan oleh para pelaku ekonomi maupun individu yang memanfaatkan jasa perbankan syariah. Hal ini belum lagi apabila dikaitkan dengan produk-produk dan layanan jasa perbankan syariah yang secara subtantif hanya mengekor layanan perbankan konvensional. Secara konsep dan gagasan produk itu sama dengan bank konvesional, tapi hanya diberi nama yang berbeda (menggunakan bahasa Arab).
Dengan mencermati perkembangan ini, ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam perbankan syariah agar keberadaannya bisa berkembang dan memantulkan nilai-nilai Islam yang sejati. Pertama, prinsip menanggalkan riba perlu betul-betul diperjuangkan, bukan hanya dengan mengganti nama tapi secara subtantif harus bersih dari spirit riba. Kedua, produk dan layanan bank mesti kreatif dan betul-betul berorientasi kepada kesejahteraan umat, khususnya yang saat ini masih berkubang dalam kemiskinan. Pada titik ini, BPR syariah dan yang lain memiliki peran yang sangat strategis untuk menegakkan tujuan mulia ini. Ketiga, sumber daya insani (SDI) bank syariah perlu dibenahi secara total. Ini problem serius karena jumlah SDI yang paham tentang perbankan syariah secara menyeluruh tidak banyak, sehingga perilaku dan pikiran mereka masih busnines as usual. Inilah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar perbankan syariah memiliki makna bagi perbaikan tata kehidupan yang lebih beradab. Wallahu ‘alam bissawab.
*Ahmad Erani Yustika, Guru Besar
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya
