Rentetan kasus kejahatan perbankan datang bertubi-tubi dengan aneka modus. Kasus diawali dengan pembobolan nasabah premium oleh MD (Citibank), dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh debt-collector hingga nasabah meninggal (Citibank), dan pencairan ilegal dana milik PT Elnusa di Bank Mega. Ragam kejahatan ini sebetulnya bukan hal yang baru, karena praktik semacam ini pernah dilakukan pada waktu sebelumnya, bahkan dalam operasi yang sangat masif dijalankan perbankan pada masa Orde Baru (hingga muncul kebijakan BLBI). Tapi, kasus kali boleh dikatakan mencemaskan, karena dikerjakan pada saat banyak regulasi sudah dibuat dan penataan sektor perbankan telah dilakukan secara sistematis. Kejadiannya yang tidak memiliki jeda lama juga menerbitkan dugaan bahwa kasus semacam ini jangan-jangan banyak terjadi, tapi sebagian tidak terungkap.
Modus Kejahatan
Modus operandi kejahatan di sektor perbankan sesungguhnya sangat banyak, dari mulai yang sederhana sampai rumit. Tindakan pidana pada kasus Bank Century beberapa tahun lampau, yang mengakibatkan kehebohan politik, cenderung dilakukan lebih kompleks ketimbang kejahatan terakhir ini. Pembobolan di Citibank dan Bank Mega boleh dikatakan menggunakan cara yang bersahaja. Sehingga, jari dengan mudah menunjuk lemahnya pengawasan internal perbankan dan kelemahan standar pelaksanaan prosedur (SOP) sebagai penyebabnya. Di dalam UU Perbankan (UU No. 10/1998) sendiri dinyatakan sekurangnya ada enam tindak pidana di bidang perbankan, yakni tindak pidana yang terkait dengan perizinan (Pasal 46), rahasia bank (Pasal 47 dan 47A), pengawasan bank (Pasal 48), kegiatan usaha bank (Pasal 49), pihak terafiliasi (Pasal 50), dan pemegang saham (Pasal 50A).
Sekadar contoh, saat ini perlindungan nasabah dari kerahasiaan dirasakan melemah sehingga potensi terjadinya kejahatan makin membesar. Sederhana saja, saat ini data nasabah dengan mudah bocor ke pihak-pihak lain, dari mulai nomor telpon, alamat, dan nama orang tua. Tidak mudah bagi nasabah untuk melacak sumber kebocoran tersebut, tapi harus diakui salah satu sumbernya diduga berasal dari perbankan. Misalnya, perbankan memberikan jasa kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan promosi, penawaran produk, dan penagihan. Sehingga, akhir-akhir ini nasabah perbankan yang dianggap potensial tiap hari dihubungi untuk diberikan penawaran produk perbankan (kartu kredit, asuransi kesehatan, tabungan pendidikan). Praktik ini di samping mengganggu, juga berpotensi memunculkan kejahatan yang masif.